TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA


Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam pramuka yang menunjukkan identitas pemakainya. Penggunaan tanda pengenal mempunyai beberapa tujuan, diantaranya: sebagai alat pendidikan, sebagai alat pengenal, sebagai tanda pengakuan dan sebagai tanda penghargaan.


Macam-macam tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digolongkan dalam 5 kelompok, yaitu:
  1. Tanda Umum; yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik. Tanda Umum seperti: Tanda Tutup Kepala; Setangan dan Pita Leher; tanda pelantikan; tanda harian; tanda WOSM (Pandu Dunia).
  2. Tanda Satuan; yaitu tanda menunjukkan Satuan / Kwartir (lokasi) tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Tanda Satuan seperti; Tanda regu; tanda gudep; tanda Kwarcab; tanda Kwarda; tanda Saka; dll.
  3. Tanda Jabatan; yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka. Tanda Jabatan seperti: tanda Pemimpin/Wakil Pemimpin Regu; tanda pratama; tanda Pembantu Pembina /Pembina/Pelatih/Andalan dll.
  4. Tanda Kecakapan: yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Yang termasuk Tanda Kecakapan seperti: Tanda Kecakapan Umum (TKU); Tanda Kecakapan Khusus (TKK); Tanda Pramuka Garuda. 
  5. Tanda Kehormatan; yaitu tanda yang menunjukkan jasa/prestasi seorang anggota pramuka. Tanda Kehormatan terbagi dalam: (a). Untuk Peserta didik; Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan), Bintang Tahunan; Bintang Teladan. (b). Untuk anggota Dewasa; Bintang Pancawarsa, Darma Bhakti, Tunas Kencana dll.